Senin, 31 Agustus 2009

FAQ

Apa LDII Itu?

LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU no. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi peraturan pemerintah (PP) no. 18 tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa (Kelurahan). Keberadaan LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas), Departemen Dalam Negeri.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/77/35/lang,id

Apakah Tujuan LDII?

Sesuai Anggaran Dasar Pasal 6, LDII bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Alloh Subhaanahu wa ta’ala.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/79/35/lang,id


Kitab apa yang menjadi rujukan LDII untuk mempelajari Al-Qur’an?

Kitab-kitab tafsir yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir At Thobari, Tafsir Departemen Agama, dan lain-lain.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/103/35/lang,id



Benarkah Bahwa Warga LDII tidak mau bermakmum kepada orang lain?

Tidak benar. Penetapan Imam sholat mengikuti tuntunan Rosululloh SAW: ”Yang berhak mengimami kaum adalah yang paling mahir di dalam membaca Al-Qur’an, jika dalam hal ini sama semua maka yang paling dahulu hijrahnya, jika dalam hal ini sama semua, maka yang paling banyak mengetahui sunnahnya, jika dalam hal ini mereka sama semua maka yang paling tua usianya”. Contoh yang nyata adalah pada saat ibadah haji. Di Makkah warga LDII sholat di belakang Imam Masjidil Harom. Di Madinah warga LDII sholat di belakang Imam Masjid Nabawi. Begitu juga di masjid-masjid lainnya.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/114/35/lang,id


Benarkah warga LDII mengaggap kafir orang luar LDII?

Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: ”barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir”.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/120/35/lang,id


Mengapa LDII tidak pernah melakukan bantahan terhadap hujatan?

LDII mengedepankan tiga (3) prinsip ukhuwwah, yaitu: ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniah. LDII mempunyai suatu pandangan bahwa berbantah-bantahan lebih banyak madlorotnya daripada manfaatnya.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/111/35/lang,id


Benarkah warga LDII bila berjabat tangan dengan orang lain kemudian tangannya dicuci?

Tidak benar. Jika isu tersebut benar, alangkah sulitnya menjadi warga LDII karena harus mencuci tangan setiap habis berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang yang bukan warga LDII. Kenyataannya banyak warga LDII yang merupakan kaum terpelajar dan para profesional yang setiap saat bergaul dengan banyak orang dari berbagai kalangan, serta tetap mengikuti etiket dalam pergaulan.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/117/35/lang,id


Benarkah bahwa warga LDII tidak mau sholat di masjid selain di masjid LDII?

Tidak benar. Warga LDII selalu berusaha tertib dalam menetapi sholat lima waktu, dalam rangka menetapi firman Allah: ”Jagalah waktu-waktu sholat dan sholat yang tengah (Asar)”. Untuk menetapi kewajiban sholat lima waktu tersebut, warga LDII dapat melaksanakan ibadah sholat di masjid, di musholla, atau di tempat ibadah lainnya. Adapun jika di lokasi terdekat ada masjid LDII, tentunya wajar saja jika warga LDII tersebut lebih memilih pergi ke masjid LDII. Hal tersebut semata-mata disebabkan karena di masjid LDII tersebut dapat diperoleh informasi-informasi mengenai kegiatan organisasi, sekaligus silaturohim dan menambah ilmu.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/113/35/lang,id


Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiritanpa melalui KUA?

Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA).
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/112/35/lang,id


Apakah di LDII ada amir atau imam?

Tidak ada. Di LDII tidak ada istilah Amir atau Imam, melainkan yang ada adalah Ketua Umum dan istilah-istilah yang lazim di sebuah organisasi. Adapun istilah amir dan imam memang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga di LDII istilah-istilah itu tetap dikaji, tetapi dalam kerangka keilmuan saja.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/115/35/lang,id


Darimana LDII mendanai kegiatannya?

Sesuai dengan ART Pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/90/35/lang,id


Benarkah masjid LDII jika dimasuki orang lain, kemudian laintainya dicuci?

Tidak Benar. Jika isu itu benar, logikanya adalah daripada harus membersihkan lantai setelah dimasuki seseorang yang bukan warga LDII, tentunya lebih baik LDII melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke masjid LDII tersebut, sebab alangkah susahnya jika setiap dimasuki orang selain warga LDII kemudian harus mencuci lantai.
Kenyataannya tidak demikian. LDII tidak melarang siapa saja yang bukan warga LDII untuk masuk ke Masjid LDII dan LDII tidak mencuci lantai masjidnya yang dimasuki bukan warga LDII.
Banyak sekali masjid LDII yang terletak di pinggir jalan besar bebas dimasuki oleh siapa saja, baik untuk sekedar sholat maupun untuk mengikuti sholat Jum’at.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/116/35/lang,id


Mengapa shodaqoh dilakukan dengan cara melempar uang?

Ada beberapa cara untuk mengumpulkan shodaqoh dari warga LDII.
Pertama, diserahkan kepada dan dicatat oleh pengurus LDII.
Kedua, dimasukkan ke kotak shodaqoh.
Ketiga, dimasukkan ke kain (sarung, sajadah, sorban) yang diedarkan.
Keempat, melempar uang ke lantai, untuk kemudian dikumpulkan oleh pengurus. Mengenai metode mana yang dipilih, merupakan keputusan pengurus setempat.
Namun sebagian warga LDII menyukai cara melempar tersebut. Selain praktis, melempar uang juga dapat menumbuhkan suasana fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan) tetapi niat Karena Alloh tetap terjaga karena tidak ada yang tahu (”siapa shodaqoh berapa”).
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/99/35/lang,id


Bagaimana aktivitas pengajian di LDII?

LDII menyelenggarakan pengajian dengan aktivitas yang cukup tinggi karena Al-Qur’an dan Al-Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas.
Di tingkat PAC umumnya diadakan pengajian 2 – 3 kali seminggu,
Di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali.
Inilah yang menyebabkan tempat-tempat pengajian LDII selalu ramai dikunjungi warganya.
Sumber : http://www.ldii.or.id/content/view/106/35/lang,id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ber-photo bersama...

Ber-photo bersama...
Beberapa peserta Workshop GIS yang diantaranya delegasi dari DPD LDII Kab. Subang meyempatkan photo bersama seusai acara penutupan.